Terjaring Razia, Perselingkuhan Subroto dan Adik Ipar Terbongkar
Samsul Hadi - detikSurabaya
Keduanya diamankan polisi saat asyik mengumbar syahwat di Hotel Mulya Jaya, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kedua pasangan yang mengaku sudah 4 kali melakukan hubungan badan terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Tulungagung, Rabu (21/7/1010). Akibat perbuatannya, Subroto yang mengaku bekerja sebagai kuli angkut pasir harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini sifatnya delik aduan dan berhubung orang tua korban sudah memberikan
laporan, sekarang kami melakukan penanganan lebih lanjut," ujar KBO Reskrim
Polres Tulungagung Iptu Siswanto, saat ditemui wartawan di Mapolres.
Siswanto menambahkan, dalam penanganan pihaknya lebih menekankan terjadinya tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Hasilnya, polisi mendapati
bukti jika persetubuhan telah terjadi sebanyak 4 kali.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam pemeriksaan dia mengatakan jika sudah 4 kali menyetubuhi adik iparnya. 2 Kali di rumahnya dan 2 kali di hotel tempat
dia kami amankan," imbuh Siswanto.
Akibat perbuatannya pelaku terancam mendapatkan hukuman maskimal 15 tahun penjara. Dia dianggap melanggar UU Perlindungan Anak No23 tahun 2002. Sementara Subroto membenarkan keterangan yang disampaikan polisi.
Dalam beberapa bulan terakhir dia mengaku bekerja di rumah mertuanya, dan kesempatan itu dimanfaatkan untuk menjalin hubungan asmara terlarang.
"Saya sudah menafkahinya, makanya dia juga suka dengan saya," ujar Subroto
enteng.
Subroto mengaku nekat menjalin hubungan asmara dengan adik iparnya, setelah
perjalanan rumah tangganya tak lagi harmonis. Meski sudah dikaruniai seorang
anak, pertengkaran seringkali terjadi. "Mungkin saya dianggap salah, tapi kalau
diminta menikahi saya siap, asalkan istri saya mengizinkan," pungkasnya.
(fat/fat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar