Terbukti Aniaya TKI Hingga Tewas, Warga Malaysia Divonis Mati
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Ilustrasi
Seperti diberitakan oleh kantor berita Bernama dan dilansir AFP, Senin (19/7/2010), A Murugan (36) didakwa telah membunuh seorang warga negara Indonesia, Muntik Bani. Muntik meninggal di rumah sakit pada 25 Oktober tahun lalu.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Yazid Mustafa mengatakan bahwa Murugan tidak bisa mempertahankan argumen pembelaannya terhadap dakwaan yang dikenakan jaksa pada dirinya.
Beberapa saksi di pengadilan bahkan mengatakan, mereka melihat langsung Murugan memukuli Muntik dengan sapu. Kemudian juga bahwa istri Murugan telah mengadukan 3 laporan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dilaporkan Bernama, tewasnya Muntik merupakan serangkaian dari kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga yang menggemparkan publik Malaysia. Hal ini juga berakibat pada memanasnya hubungan Malaysia dengan Indonesia dan berujung pada pelarangan TKI untuk bekerja di Malaysia sejak Juni lalu.
Pekan lalu, pemerintah Malaysia menyatakan perjanjian dengan Indonesia tentang kondisi kerja yang baik bagi TKI telah distop dan pelarangan diberlakukan bagi TKI untuk bekerja di Malaysia.
Malaysia menjadi salah satu negara importir tenaga kerja terbesar Asia, mereka sangat bergantung pada pekerja rumah tangga, terutama yang berasal dari Indonesia. Tetapi sayangnya, Malaysia tidak memiliki undang-undang yang mengatur kondisi kerja yang baik bagi para tenaga kerja dari luar.
Menurut pemerintah setempat, setiap tahunnya terdapat laporan sekitar 50 kasus penganiayaan pembantu rumah tangga yang terjadi terhadap 300 ribu TKI yang bekerja di Malaysia. Namun, pemerintah Indonesia menyatakan sekitar 1.000 TKI mengalami penganiayaan setiap tahunnya.
(nvc/irw)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga :
- Pengacara Sakit, Anwar Ibrahim Tunda Sidang Sampai Agustus
- 3 WNI Dihukum Mati di Malaysia
- Nenek 108 Tahun Rujuk dengan Suami 'Brondong'-nya
- Rayu Wanita Bercinta, Casanova Beri Minum Oplosan Zat untuk Babi
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar