RI Harus Serius Atasi Kecanduan Utang Luar Negari Angga Aliya - detikFinance
Manager Program INFID Wahyu Susilo menjelaskan, utang Indonesia harus dicermati karena meski rasionya makin kecil jika dibandingkan dengan PDB Indonesia yang sekarang sudah mencapai Rp 6.253,79 triliun, tetapi PDB itu tidak seluruhnya milik Pemerintah Indonesia.
"Walau PDB Indonesia tinggi, ternyata tidak seluruhnya milik Pemerintah Indonesia. Penghitungan PDB di Indonesia masih menyertakan kepemilikan dan kekayaan asing di Indonesia," ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (11/8/2010).
Ia mengatakan, dalam kenyataannya, total utang Indonesia yang terus menerus meningkat nominalnya menjadi beban APBN setiap tahunnya. Dalam lima tahun kedepan, setidaknya setiap tahun pemeirntah harus mengalokasikan Rp 100 triliun untuk pembayaran bunga dan cicilan utang.
"Padahal, dalam lima tahun ke depan seharusnya APBN dikonsentrasikan untuk pembiayaan percepatan pencapaian MDGs yang hingga sekarang masih berjalan lamban," jelasnya.
Wahyu menambahkan, pencermatan jumlah utang ini sejalan dengan seruan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Rapat Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi pada tanggal 19 Juli 2010 lalu yang meminta Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.
"Untuk itu INFID menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk benar-benar serius mengurangi ketergantungan dan kecanduan utang luar negeri," tambahnya.
Seperti diketahui, utang pemerintah Indonesia periode Januari-Juli 2010 tercatat sebesar Rp 1.625,63 triliun. Angka itu bertambah Rp 34,97 triliun dari posisi akhir tahun 2009 yang sebesar Rp 1.590,66 triliun.
Jika dihitung dengan denominasi dolar AS, jumlah utang pemerintah mencapai US$ 181,59 miliar, bertambah US$ 12,37 miliar dari jumlah di akhir 2009 yang sebesar US$ 169,22 miliar.
(ang/qom)
GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar